LENSA BOLSEL - Ditetapkan sebagai tersangka tindak asusila kepada santri Ponpes Shiddiqiyyah Ploso melibatkan MSAT itu terjadi pada tahun 2017 silam, tindak tegas diambil Kemenag mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.
Pihak pesantren dinilai menghalangi proses hukum terhadap DPO MSAT alias Mas Bechi yang telah melakukan tindak asusila.
Pelecehan seksual kepada para santri Ponpes Shiddqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang, Kecamatan Plandaan, Desa Purisemanding.
Baca Juga: Abaikan Surat Panggilan Kepolisian, MSAT Tersangka Kasus Cabul di Kabarkan telah Menyerahkan Diri
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondek Pesantren, Waryono mengatakan nomor statatik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
“kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak Lembaga yang didalamnya di duga memiliki pelanggaran hukum berat” ujar Waryono. Di kutip LENSA BOLSEL dari halaman ANTARA.
Waryono juga menegaskan bahwa tindakan pencabulan bukan hanya tindakan criminal yang melanggar hukum, namun perilaku tersebut juga dilarang dalam ajaran agama.
Selain itu ia juga mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Dari pihak-pihak terkait juga menjamin agar para santri untuk tetap dapat melanjutkan proses pembelajaran dan memperoleh Pendidikan yang semestinya.
Baca Juga: Karena Aliran Udara di Pesawat, IDI Sarankan Masker Ganda Untuk Penumpang
Artikel Rekomendasi