Ganja untuk Kesehatan Masih Belum Boleh Digunakan di Indonesia

- 20 Juli 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

LENSA BOLSEL - Permohonan penggunaan ganja untuk kesehatan ditolak Mahkamah Konstitusi. Uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diajukan para ibu dari pasien gangguan fungsi otak (celebral palsy), LBH Masyarakat, Institute Criminal Justice Reform, Perkumpulan Rumah Cemara dan pengacara Erasmus Napitupulu.

Hakim Konstitusi, Suhartoyo beralasan bahwa dalil para pemohon inkonstitusional. Ia juga mengingatkan melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 terancam sanksi berat karena negara ingin melindungi keselamatan bangsa dari narkotika.

Sementara Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan amar putusan perkara 106/UU-XVIII/2020 tentang permohonan uji materi UU Narkotika itu.

Baca Juga: Ternyata Buah Pepaya Kaya akan Manfaat Bagi Kesehatan

"Menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ucap Anwar pada siaran langsung putusan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli.

“Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan” bunyi pasal 8 ayat 1 UU Narkotika.

Sementara pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.***

 

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: Youtube MK RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini