Data Kendaraan Akan Dihapus Bagi Penunggak Pajak

- 23 Juli 2022, 14:01 WIB
Pemerintah rencananya akan akan membuat aturan penghapusan data kendaraan, baik untuk kendaraan, jika pembayaran pajak kendaraannya menunggak selama 2 tahun.
Pemerintah rencananya akan akan membuat aturan penghapusan data kendaraan, baik untuk kendaraan, jika pembayaran pajak kendaraannya menunggak selama 2 tahun. /Dok. PMJ News/

LENSA BOLSEL – Pemerintah rencananya akan akan membuat aturan penghapusan data kendaraan, baik untuk kendaraan, jika pembayaran pajak kendaraannya menunggak selama 2 tahun.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Humas Jasa Raharja, Panji melalui keterangan resmi kamis, 21 juli 2022 bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan kajian terkait dengan adanya rencana aturan pengahapusan data kendaraan yang telah menunggak pajak.

Meski aturan dimaksud saat ini sedang dibahas oleh pemerintah, ia mengaku belum mengetahui secara pasti masa pemberlakukanya.

Baca Juga: Skor Bayern vs City: Berbagi Tiga Kekalahan dan Kemenangan Tanpa Draw

Sembari menunggu keputusan dari pihak pemerintah untuk mentapkan aturan tersebut, pihak Jasa Raharja bersama dengan pemangku kepentingan lainnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK yang mati dua tahun," kata Panji.

Dirinyapun menambahkan, tentunya ada beberapa alasan kenapa nantinya akan ada kebijakan soal penghapusan data kendaraan bagi penunjak pajak untuk diberlakukan.

Salah satunya adalah, sebagaimana yang telah dituangkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. di mana, aturan ini dijadikan sebagai rujukan dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pengacara dengan Nama Terpendek di Dunia Ada di Indonesia, Namanya Pengacara O

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah