Honorer End Game, Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah 28 November 2023

- 24 Juli 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi


LENSA BOLSEL – Pemerintah telah sepakat untuk menghapus tenaga honorer dalam birokrasi kepemerintahan.


Para kepala daerah diseluruh Indonesia juga telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa terkecuali.


Selain itu pegawai non-ASN juga diatur dalam skema alih daya oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.


Adapun tenaga yang bisa masuk dalam tenaga alih daya hanya pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengaman.

Baca Juga: Berbagai Fakta Penyakit Cacar Monyet yang Diumumkan WHO Sebagai Darurat Kesehatan Global


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Ad Interim) Mahfud MD telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud dikutip Sabtu, 23 Juli 2022.


Sebelumnya, Kementerian PAN & RB juga telah menerbitkan edaran khusus terkait penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Darurat Kesehatan Global untuk Wabah Cacar Monyet, WHO: Ini Telah Menyebar di 70 Negara


Aturan tersebut sebelumnya diteken oleh Almarhum mantan Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini