KPU RI Minta Waktu Pendaftaran Parpol Cepat Disampaikan

- 25 Juli 2022, 21:52 WIB
Anggota KPU RI, Idham Holik  menyampaikan rencana waktu pendaftaran sebagai calon peserta pemilu tahun 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan rencana waktu pendaftaran sebagai calon peserta pemilu tahun 2024. /KPU

LENSA BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), melalui anggotanya Idham Kholik meminta kepada seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk sesegera mungkin menyampaikan rencana waktu pendaftaran sebagai calon peserta pemilu tahun 2024. pasalnya, tahapan yang tinggal menghitung hari akan digelar pada 01 hingga 14 Agustus 2024.

Sebagaimana diungkapkan Kholik bahwa, dalam PKPU nomor 4 tahun 2020 tentang tahapan masa pendaftaran sudah disosialisasikan mengenai rentang waktu selam 14 hari.

Menurutnya setidaknya, para pimpinan parpol dapat menyampaikan rencana mereka menyerahkan dokumen pendaftaran, sehari seblum parpol melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu.

Baca Juga: Sebarkan Uang Palsu, Polisi Jember Ciduk Pasutri

Bukan tanpa alasan, dirinya menginformasikan hal tersebut bertujuan untuk mengatur jadwal yang nantinya tidak terjadi penumpukan jadwal pendaftaran parpol akibat waktu yang bersamaan.

“jika terjadi demikian, kami khawatir setipa parpol tidak akan terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, termasuk mungkin muncul prasangka-prasangka ‘kenapa kami dibelakang, kenapa yang itu didahulukan’ itu yang tidak kami inginkan,”kata Idham Kholi di Jakarta, dikutip LENSA BOLSEL dari laman Antaranews: Senin, 25 Juli 2022.

KPU lanjut ia menambahkan, selalu berkomitmen menyelenggarakan pemilu dengan perinsip adil. Di mana, perinsip tersebut ingin diwujudkan pada penyelengaraan pemilu, termasuk pada tahapan pendaftaran partai politik.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah