Ditetapkan Tersangka Atas Tuntutan Rizky Febian, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana Ungkapkan Buka Pintu Damai

- 30 Agustus 2022, 13:43 WIB
Foto ilustrasi. Rizky Febian dan Teddy Pardiyana
Foto ilustrasi. Rizky Febian dan Teddy Pardiyana /Kolase foto//

LENSA BOLSEL – Tuntutan atas dugaan penggelapan aset berupa uang sejumlah Rp5 miliar dan 1 unit mobil Kijang Innova yang dilayangkan oleh Rezky Febian terhadap Teddy Pardiyana pada Maret 2021, dan telah naik tahap penyidikan pada Juni 2021.

Telah ditetapkan suami mendiang Lina Jubaedah yang juga merupakan ibu kandung dari pelantun lagu Hingga Tua Bersama itu, sebagai tersangka pada Agustus 2022.

Dalam laporan tersebut, menurut kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati kliennya ditetapkan terkait dengan penggelapan mobil Kijang Innova. Mobil tersebut dijual tanpa sepengetahuan anak dari komedian Sule itu.

Baca Juga: Video Ciuman Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Beredar di Sosial Media, Netizen: Kayanya Balikan Nih

“Dulu kan ketika LP itu kan terkait dua objek ya, terkait uang 5 M dan mobil Kijang Innova. Akan tetapi, pada surat panggilan kemarin itu Teddy naik menjadi tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova senilai 120 juta,” ucap Wati Trisnawati.

Sedangkan, berkaitan dengan laporan uang sebanyak Rp5 miliar serta kos-kosan lanjut Wati Trisnawati menerangkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya kepada pihak penyidik, hingga saat ini belum terbukti sesuai.

“Jadi untuk uang 5 M dan kos-kosan tidak terbukti. Pada saat BAP kemarin itu fokusnya hanya pada penggelapan Kijang Innova,” terangnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Bantah Berbadan Dua

Sementara, soal laporan penggelapan satu unit mobil Kijang Innova yang diketahui merupakan atas nama dari mendiang Lina Jubaedah lanjut kuasa hukum Teddy mengatakan, masih memiliki keraguan dengan adanya laporan.

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x