Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Yayasan ACT

- 6 Juli 2022, 13:37 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi /Twitter/@Kemenkopmk


LENSA BOLSEL - Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah dicabut. Kementerian Sosial selaku pemberi izin menilai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Menurut Kemensos, dari ketentuan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang mengatur bahwa Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil sumbangan yang bersangkutan.

Sementara klarifikasi Presiden ACT Ibnu Khajar pada Selasa, 5 Juli 2022, di Kemensos bahwa ACT rata-rata menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dan barang. Hal ini tentunya bertentangan dengan batasan dari peraturan yang berlaku.

"Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA.

Baca Juga: Merunut Gelar Haji di Indonesia, Pantaskah di Gunakan, Ustadz Adi Hidayat : Ingat Itu Bukan Gelar

Pencabutan izin PUB Yayasan ACT dinyatakan dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendi.

Menurut Muhadjir, pemerintah masih akan melanjutkan penelusuran terhadap izin-izin yang telah diberikan agar menghindarkan keresahan masyarakat.***

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x