LPM Dibredel, Pimred: Pembredelan Lintas Merampas Hak Belajar Kami

- 8 Juli 2022, 18:04 WIB
Aksi penolakan SK pembekuan LPM Lintas
Aksi penolakan SK pembekuan LPM Lintas /AJI Indonesia/

LENSA BOLSEL – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon membekukan aktifitas LPM Lintas, lembaga penerbitan pers di Institut Agama Islam Ambon melalui Surat Keputusan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM.

Lintas dibekukan pada 17 Maret 2022 karena menurunkan liputan khusus kekerasan seksual bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan.” Dalam majalah edisi Januari 2022 yang beredar pada 14 Maret lalu itu. Tertulis, 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon, terdiri 25 perempuan dan 7 laki-laki.

Sementara terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
"Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat," kata Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne, kepada wartawan. Gugatan Lintas itu tercatat bernomor 23/G/2022/PTUN.ABN.

Berdasarkan SK pembekuan itu, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 itu dinonaktifkan tanpa batas waktu. Sehingga Lintas diwakili empat penggugat, yakni Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul, menyatakan melawan SK itu di PTUN Ambon.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang Meninggal, Ditembak Saat Kampanye

Para penggugat berharap pengadilan membatalkan SK pembekuan Lintas yang diteken Rektor Zainal Abidin Rahawarin pada 17 Maret lalu. Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.

"Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah," kata Yolanda. Jalur PTUN ini juga dinilai sebagai langkah bijak dalam upaya mengembalikan pers mahasiswa untuk beraktivitas kembali dan tidak dianggap ilegal oleh kampus.

Gugatan ini didampingi Koalisi Pembela LPM Lintas. Koalisi terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pegurus Daerah Maluku, AJI Kota Ambon, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia atau PPMI.

Menurut LBH Pers, ada beberapa hal dalam gugatan ini yang menjadi sorotan mengapa SK Rektor tersebut cacat hukum. Pertama, aspek prosedural, di mana pihak kampus dalam mengeluarkan SK mestinya merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenag No. 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon dan Permenag No. 50/2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon.

Halaman:

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: AJI Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah