MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santri di Jombang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 9 Juli 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay/

LENSA BOLSEL - Polda Jawa Timur secara administrasi telah menyerahkan tahap 2 tersangka (MSAT) dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang, Jumat, 8 Juli 2022.

“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto.

Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT menjadi tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan menyampaikan, Kejaksaan telah menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ini akan kami dakwakan tentunya dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Sofyan dikutip tribratanews.

Baca Juga: Abaikan Surat Panggilan Kepolisian, MSAT Tersangka Kasus Cabul di Kabarkan telah Menyerahkan Diri

Kejari Jombang, Tengku Firdaus, menambahkan, sidang kasus MSAT akan dijalankan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kenapa proses peradilan di Surabaya? Ini terkait kondusifitas persidangan," kata Firdaus.

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan kondusifitas, Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan.***

Halaman:

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini