LENSA BOLSEL – Sesuai dengan surat edaran dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit, Nomor HK.02.02/C/2782/2022, tentang pemeriksaan dan pengawasan jemaah haji di embarkasi dan debarkasi.
Jemaah haji yang tiba di Indonesia akan dipantau selama 21 hari, pemantauan ini dimaksud untuk deteksi dini terhadap penyakit menular, diantaranya Covid-19, Mers-Cov, Meningitis, Polio.
Serta berbagai penyakit yang bisa menyebabkan Public Health Emergensy of international Concern (PHEIOC) atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.
Baca Juga: Fenomena Purnama Rusa Super di Langit Indonesia, Terjadi Hari Ini 14 Juli 2022
Jemaah haji yang tiba akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH) selama 21 hari pemantauan, apabila tedapat gejala sakit maka jamaah harus segera menuju fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa kartu tersebut.
Jamaah haji Indonesia gelombang pertama akan pulang ke tanah air pada, 15 Juli 2022. Jamaah haji tidak akan di karantina, hanya dipantau kesehatannya selama 21 hari kedepan.
Baca Juga: Presidential Threshold Tetap Berlaku Sesuai Pendirian MK
Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana: “21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri, jadi bukan karantina”.
Jika dalam 21 hari tersebut, jamaah haji merasa ada gangguan kesehatan, agar segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat, ujar Budi.***
Artikel Rekomendasi