Presidential Threshold Tetap Berlaku Sesuai Pendirian MK

- 14 Juli 2022, 06:44 WIB
gedung MK
gedung MK /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma


LENSA BOLSEL – Permohonan uji materil aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential threshold, mendekati Pemilu 2024, banyak berdatangan ke Mahkamah Konstitusi.


Ketentuan Presidential threshold, diatur pada Pasal 222 UU Pemilu, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, pendirian MK terhadap pemberlakuan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, adalah konstitusional.

Baca Juga: Waspada Cacar Monyet! Kenali Seberapa Umumkah Penyakit ini


Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Menurut Fajar, “pendirian MK paling tidak sampai sekarang ini, memang belum ada sesuatu hal yang MK rasa perlu untuk mengubah pendiriannya dari putusan-putusan terdahulu” ujar Fajar di Jakarta pada hari Rabu, 13 Juli 2022.


Sebagaimana putusan- putusan terdahulu, tafsir konstitusional MK terhadap ketentuan Presidential threshold, ialah karena terkait dengan penguatan sistim presidensial dan penyederhanaan partai politik secara alamiah, lanjut Fajar.


Ia juga menekankan bahwa Mk telah menjalankan persidangan-persidangan terkait uji materi Presidential threshold dalam UU Pemilu sesuai denga koridor dan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Usia Mentalmu, Cek Link Usia Mental yang Lagi Viral


“Sepanjang semua kita gelar itu kita jalankan semua hukum acaranya, kita sidang secara transparan. Kita juga jelaskan didalam semua, saya kira semua prosedur di MK terkait persidangan enggak ada ruang gelap lagi di MK, terang Fajar”.


“Bahwa kemudian hakim konstitusi yang sembilan ini punya pikiran masing-masing, disitulah letak independesi hakim itu sendiri, tegasnya.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini