Aliran Dana Asing untuk Parpol dan Lembaga Survey Dilarang KPU

- 19 Agustus 2022, 10:29 WIB
Anggota Komisioner KPU August Mellaz
Anggota Komisioner KPU August Mellaz /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO


LENSA BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024.


Melarang lembaga survey yang terdaftar serta Partai politik peserta pemilu untuk menerima pendanaan dari pihak asing.


Anggota KPU August Mellaz pada Kamis, 18 Agustus 2022, mengatakan bahwa ini merupakan norma yang menjadi kelumrahan bagi Indonesia.

Baca Juga: Murid Taekwondo Dicabuli, Pelatih Jadi Tersangka


"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” terang August.


“Kan ini urusannya political margin kita. Nah termasuk survei," ditambahkannya.


August juga memberikan contoh mengenai survey pada pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh Komisi Pemilihan Umum.


"Nah kalau survei dalam konteks pemilu. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja,” tuturnya.

Baca Juga: Perkosa Gadis Down Sindrome dan Sodomi Bocah Laki-laki, Kakek 70 Tahun Ditangkap Polisi


“Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," kata August Mellaz.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini