Pemerintah Turunkan Tarif Ekspor Sawit Hingga Nol, Berlaku Sampai Agustus

- 20 Juli 2022, 15:00 WIB
Buah sawit
Buah sawit /Pixabay

LENSA BOLSEL – Kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif Pungutan Ekspor menjadi USD 0. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Menurut Kepala Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, PMK 115 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong percepatan ekspor dan peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani dan sekaligus berkontribusi terhadap penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) global.

Kebijakan berlaku mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, dan terhitung 1 September tarif progresif berlaku kembali.

“Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani,” kata Febrio, dalam rilis dikutip Kemenkeu, Rabu, 20 Juli.

Baca Juga: Ganja untuk Kesehatan Masih Belum Boleh Digunakan di Indonesia

Sementara untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit, komitmen pemerintah ditunjukkan melalui peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh rakyat.

“Hilirisasi produk kelapa sawit untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia (bahan kimia yang berasal dari lemak seperti kosmetik dan deterjen) maupun melalui dukungan pembentukan pabrik-pabrik kelapa sawit berskala kecil, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama program pengembangan yang sesuai praktik pertanian yang baik dan menunjang keberlanjutan usaha,” beber Febrio.

Disisi lain, pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan Program Mandatori Biodiesel untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23% di tahun 2025.

“Program Mandatori Biodiesel yang saat ini mencapai B30 yang telah dijalankan mampu menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor,” katanya.***

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini