Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank, Syaratnya Mudah

- 24 Juli 2022, 11:33 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly /


LENSA BOLSEL - Yasonna H Laoly, Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia, saat menhadiri seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta mengatakan.


“masyarakat perlu mengetahui jika karya-karya seni atau konten yang diciptakan dan diunggah ke platform media digital seperti YouTube bisa memiliki nilai jual. "Kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merk atau hak cipta lalu karya seperti lagu itu masuk ke Youtube dan memiliki jutaan penonton, itu sudah punya nilai jual”


Menurut Laoly, jaminan karya seperti lagu yang telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual, dapat dijaminkan di lembaga perbankan sebagai fidusia.


Hal ini berkaitan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahu 2022, tentang ekonomi kreatif, oleh Presiden Joko Widodo, pada 12 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Honorer End Game, Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah 28 November 2023


Di pasal 7 pada Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan, "Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank."


Pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual yang dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, dan sastra.


"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna.

Baca Juga: Lintasan Sejarah di Tanggal 24 Juli, Apa Saja yang Terjadi

 

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah