Amankan Pendaftaran Partai Politik, Satu SSK Dikerahkan Polres Jakpus

- 1 Agustus 2022, 12:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat,  Kombes Komarudin/ foto PMJNEWS
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin/ foto PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk


LENSA BOLSEL – Pendaftaran partai politik Peserta Pemilu 2024 ke KPU RI telah dimulai hari ini Senin, 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 nanti.


Pendaftaran dibuka setiap hari mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB kecuali hari terakhir sampai dengan pukul 24.00 WIB.


Untuk mengamankan pendaftaran partai politik ini, Polres Metro Jakarta Pusat, mengerahkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK).


"Sementara 1 SSK diterjunkan," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada pewarta, di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Minum Terlalu Panas dapat Memicu Kanker


Namun belum dijelaskan komarudin skema pengamanan yang akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat di gedung KPU RI.


Komarudin memastikan bahawa pengamanan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 20234 ini masuk dalam agenda Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.


"Dilaksanakan pengamanan oleh petugas gabungan," Ujar Komarudin.

Baca Juga: Residivis Curanmor di Medan Ditembak Petugas Kepolisian


Seperti dilansir dari laman kpu.go.id, Partai Politik yang terkomfirmasi akan mendaftar pada hari Senin, 1 Agustus 2022 ini yaitu:

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini