Data Pemilih Nasional, 12 Juta Pemilih Belum Padan, KPU: Menjadi Tugas KPU untuk Menganalisa

- 7 Juli 2022, 09:25 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos. /Twitter @KPU_ID


LENSA BOLSEL – Data pemilih secara nasional pada pemilu 2019 yang lalu adalah sebanyak 190.779.466, kemudian DPB semester II, tahun 2021 untuk 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota sebesar 190.659.348, dan DPB Mei 2022 sebesar 190.523.537 pemilih.


Data ini telah dipadankan dengan Data Kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).


Hasil padanan yang di dapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu sebesar 96,19 persen atau 178.369.943 pemilih.


Hal ini disampaikan Betty Epsilon Idroos, anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rapat koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Semester I Tahun 2022, yang digelar KPU Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Permudah Mendata Partai Politik di Indonesia, KPU Membuka Aksel SIPOL


Dari data tersebut diatas, Betty menyampaikan bahwa, "masih tersisa sekitar 3,8 persen atau 12 juta pemilih tersebar di seluruh Indonesia, yang belum padan".


Hal ini menjadi tugas bagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), untuk menganalisanya ditengah kedinamisan data tersebut.


“Ini menjadi kerja Komisi Pemilihan Umum agar data yang kita sampaikan, setidaknya sampai nanti menetapkan Daftar Pemilih Tetap, itu menunjukkan presisi yang ada dilapangan untuk kemudahan pelayanan pemilih” ucap Betty.

Baca Juga: Taiwan Tolak Masuk Kapal Pengimpor Mi Instan Asal Indonesia, Jepang dan Filipina


Selain menyampaikan detail data pemilih, Betty juga menekankan “data pemilih berkelanjutan ini dilakukan sebagaimana amanat UU No. 7 tahun 2017, dan juga Peraturan KPU No. 6 tahun 2021, tentang Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan”.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini