Senin, 20 Mei 2024
Network
Pikiran-Rakyat
PR Cirebon
PR Tasikmalaya
PR Garut
PR Depok
Galamedia News
PRFM News
Kabar Cirebon
Kabar Banten
Kabar-Priangan
Pikiran Aceh
Sudut Batam
Seputar Lampung
Mantra Sukabumi
Berita DIY
Portal Kudus
Ringtimes Bali
Teras Gorontalo
Berita Mandalika
Suara Jayapura
Lihat Semua
Sulut
Nasional
Internasional
Olahraga
Pendidikan
Politik
Hiburan
Wisata
Ragam
Khazanah
Otomotif
Kesehatan
Hukum
Peristiwa
VIDEO
PHOTO
Berita STNK Hari Ini
Ragam
STNK 'Mati' Dua Tahun Dianggap Ilegal, Ini Alasan Korlantas Polri
30 Juli 2022, 16:56 WIB
Ditetapkan dalam undang-undang. dan kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar kewajiban pajaknya akan dianggap ‘Bodong’ atau Ilegal.
Terpopuler
Kabar Daerah
1
Seorang Pria dan IRT di Bima Diringkus Polisi, Diduga Pengedar Obat Terlarang
2
Kisah Inspiratif, Petani Kangkung Asal Majalengka Berangkat Haji dari Uang Menabung Puluhan Tahun
3
Mau Daftar PPDB Jabar 2024 Tingkat SMA dan SMK? Ini Syarat-syaratnya
4
Belasan Ribu Peserta Pawai Taaruf Ramaikan MTQH Ke-X Kepri di Batam
5
Polisi Usut Kasus Pembegalan Tim Sukses Pilkada di Lombok Tengah