STNK 'Mati' Dua Tahun Dianggap Ilegal, Ini Alasan Korlantas Polri

- 30 Juli 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak STNK di Samsat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerepkan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama 2 tahun berturut-turut telah mati pajak.
Ilustrasi pembayaran pajak STNK di Samsat. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerepkan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama 2 tahun berturut-turut telah mati pajak. /Lensa Bolsel/instagram @wisata_bandung

LENSA BOLSEL – Berdasarkan pasal 74 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalul intas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerepkan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama 2 tahun berturut-turut telah mati pajak.

Dikutip dari TRIBRATANEWS Jumat, 29 Juli 2022, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangannya mengatakan, sejak 2009 aturan ini sudah ditetapkan dalam undang-undang. dan kendaraan yang selam dua tahun tidak membayar kewajiban pajaknya, akan dianggap ‘Bodong’ atau Ilegal, jika aturan ini sudah mulai diberlakukan.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelas Kakorlantas.

Sementara, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus pada pemberitaan sebelumnya menegaskan bahwa, setiap kendaraan akan menjadi illegal jika STNK telah menunggak pajak selama 2 tahun.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan, kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," tegas Yusri.***

 

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x