Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Mulai Berlaku Besok

- 16 Juli 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

LENSA BOLSEL – Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran Nomor 22 Tahun 2022 ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri yang akan berlaku pada Minggu 17 Juli.

Aturan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan dalam negeri baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Didalam ketentuan ini diwajibkan semua pelaku perjalanan dalam negeri memiliki aplikasi peduli lindungi sebagai syarat.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pubertas Pada Anak Perempuan

Berikut syarat lain dari aturan tersebut:

  • Sudah vaksin booster. Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis penguat atau booster tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun Antigen.
  • Vaksin dosis kedua. Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi tahap dua wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam)
  • Vaksin dosis pertama. Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi tahap satu wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)
  • Komorbid atau tidak bisa menerima vaksin. Pelaku perjalanan ini wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau surat keterangan dari rumah sakit.
  • Untuk anak usia 6 sampai 17 tahun wajib bersertifikat vaksin dosis kedua dan tidak diwajibkan untuk tes PCR.
  • Sementara anak dibawah 6 tahun juga tidak diwajibkan tes PCR maupun antigen, namun harus bersama pendamping.

Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi perjalanan didalam satu kawasan atau wilayah aglomerasi, wilayah perbatasan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).***

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah