WNA dan WNI Wajib Vaksin Dosis Penguat untuk Masuk Keluar Indonesia

- 14 Juli 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay

LENSA BOLSEL – Warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang akan melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) harus mendapatkan vaksin booster atau dosis penguat.

Aturan ini merupakan syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 di pintu masuk dan pintu keluar darat, yakni PLBN di Indonesia.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memberlakukan syarat ini pada hari Minggu, 17 Juli 2022.

"BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry atau exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui delapan PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan," kata Sekretaris BNPP Restuardy Daud di Kantor BNPP Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Jokowi Minta Kepala Daerah Bantu UMKM Bikin Nomor Induk Berusaha

Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun keatas tetapi tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

BNPP juga akan melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes untuk mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi.

“Penyesuaian ketentuan SE di atas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN," jelas Restuardy.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia. Layanan vaksinasi bagi WNI akan ditanggung Pemerintah, sementara untuk WNA wajib mendapatkan vaksin booster di negara keberangkatan.

Halaman:

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini