Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online Ditake Down Kominfo

- 3 Agustus 2022, 12:15 WIB
Menteri Kominfo, Johnny G Plate
Menteri Kominfo, Johnny G Plate /PikiranRakyat.com /


LENSA BOLSEL – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan take down terhadap akun dan situs judi online sejak tahun 2018.


Hal ini dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan informatika Johnny G Plate di Jakarta pada Selasa, 2 Agustus 2022.


"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," ujar Johnny seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujurnya


Pihaknya menurut Johnny tidak memberi ruang kepada judi online karena menabrak undang-Undang.


Johnny juga mengatakan bahwa sejumlah aplikasi dan Game yang telah melakukan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.


"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," ujar Johnny.

Baca Juga: Buronan KPK Dalam Kasus Mega Korupsi 78 Triliun Berdiam di Singapura


Berbagai kritik pun muncul setelah Kominfo mulai memblokir sejumlah situs yang belum juga mendaftarkan ke PSE.


Adapun kewajiban mendaftar ke PSE tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x