Buronan KPK Dalam Kasus Mega Korupsi 78 Triliun Berdiam di Singapura

- 3 Agustus 2022, 11:29 WIB
Surya Darmadi Alias Apeng Diduga melarikan diri ke Singapura
Surya Darmadi Alias Apeng Diduga melarikan diri ke Singapura /Foto: indonesiatatler.com/


LENSA BOLSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang extradisi bila benar buronan kelas kakap tersebut berada di Singapura.


Pasalnya dicurigai Buronan mega korupsi, yang merugikan negara sebanyak 78 triliun, Surya Darmadi kini berada di Negara Singa.


Pemilik PT Duta Plama group ini sedang diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Agustus 2022 mengatakan.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Ditetapkan Polisi Dikasus Penggelapan Premi WanaArtha


"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi,"


Penyidik KPK telah meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.


Sampai sekarang menurut Alex, pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini.


Namun kata Alex, dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses extradisi.

Baca Juga: Skuad Chelsea Wanita Musim 2022/2023: Ambisi Rebut Gelar Keempat Berturut-turut

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini