LENSA BOLSEL - Irjen Teddy Minahasa, tersangka dugaan peredaran gelap Narkoba, membantah tuduhan sebagai pengedar.
Polda Metro Jaya, Jumat (14/10) menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara
"Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka," ujar
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dalam keterangan
pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat malam.
Mukti menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus tersebut saat
dia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Profil AKBP Dodi Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Dia juga menyebut peran mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dalam kasus yang menyeret 11 tersangka, termasuk lima oknum anggota Polri, diantaranya Teddy dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5
kilogram sabu dari Sumbar," kata Mukti.
Lanjut dia, barang bukti tersebut tersisa menjadi 3,3 kilogram yang telah diamankan.
"Sedangkan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh saudara DG (tersangka) dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.
Artikel Rekomendasi