Diduga Terima Suap Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Rektor Unila Diciduk KPK

- 20 Agustus 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

LENSA BOLSEL – Rektor Universitas Lampung (Unila), yang diduga telah melakukan tindak korupsi suap penerimaan mahasiswa baru, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari.

Hal inipun dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri. Menurutnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, di daerah Bandung dan Lampung merupakan tindak lanjut dari hasil laporan dari masyarakat, yang satu diantaranya yaitu Rektor dari Unila.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," beber Ali Fikri di Jakarta, dikutip LENSA BOLSEL dari ANTARA pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Sidang Komisi Etik dan Profesi Bakal Putuskan Nasib Ferdy Sambo Di Polri

Tak hanya itu, Ali juga menjelaskan bahwa dari hasil proses penangkapan dilakukan di dua daerah tersebut, terdapat sekitar tujuh orang terduga yang sudah diamankkan oleh pihak KPK.

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Lanjut Ali Fikri menambahkan, pihaknya masih terus mendalami serta menggali keterangan serta klarifikasi dari para terduga yang saat ini sudah diamankan dan berada di gedung KPK di Jakarta.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut .***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x