Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Dalam Kasus Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 08:14 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencanan terhadap Brigadir J, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Jumat 19 Agustus 2022
Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencanan terhadap Brigadir J, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Jumat 19 Agustus 2022 /


LENSA BOLSEL – Polri menetapkan secara resmi Putri Cendrawathi (PC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua hutabarat (Brigadir J).


Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PC yang dilakukan pekan ini serta hasil gelar perkara.


“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Aliran Dana dari Rekening Brigadir J Dibekukan PPATK


Penetapan tersangka terhadap PC sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.


“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Budi.


Dengan penetapan PC, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain:

Baca Juga: Apa yang Salah dengan Jersey yang Dipakai Jennie BlackPink? Tengok Manchester United Wanita


Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.


"Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," ucap Budi.***
.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x