LENSA BOLSEL - Irjen Teddy Minahasa terancam sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.
"Kami minta agar Kadiv Propam untuk melaksanakan pemeriksaan terkait sidang etik, kemudian kita proses dengan ancaman PTDH," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).
Kabar terbaru menyebutkan, proses etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih dalam tahap pemberkasan.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tidak Terima Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan belum melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada Irjen Teddy Minahasa pasca terjerat kasus dugaan tindak pidana Narkoba.
"Sedang pemberkasan etik," imbuh Dedi Prasetyo, dikutip PMJ News, Minggu.
Dia juga belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan etik terhadap Teddy yang akan digelar oleh Divisi Propam Polri.
"Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.
Baca Juga: Profil AKBP Dodi Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Artikel Rekomendasi