Sembilan Perkara Dihentikan Kejagung Dengan Restorative Justice

- 19 Agustus 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi - Keadilan restoratif atau restorative justice.
Ilustrasi - Keadilan restoratif atau restorative justice. /Pixabay/succo/


LENSA BOLSEL - Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menyetujui sembilan dari 10 permohonan penghentian penuntutan.


Penghentian penuntutan ini berdasarkan restorative justice atau keadilan restorative, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan.


Penghentian perkara dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, salah satunya yaitu telah ada perdamaian, dengan musyawarah dan mufakat.

Baca Juga: Bebas Dari Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Mantan Walikota Cimahi


"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," kata Ketut, Kamis, 18 Agustus 2022.


"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif," sambungnya.


Ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun serta tersangka yang belum pernah dihukum dan tersangka yang telah membayar dana bantuan kepada korban, menjadi pertimbangan juga.

Baca Juga: Makanan Yang Dapat Mencegah Asam Urat, Apa Saja Itu?


"Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.


Ia juga mengatakan bahwa ada satu perkara pencurian hewan ternak yang tidak dihentikan, alasannya bertentangan dengan nilai dasar sesuai peraturan Kejagung RI No. 15 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah