Bebas Dari Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Mantan Walikota Cimahi

- 18 Agustus 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

LENSA BOLSEL – Pelaku atas dugaan kasus suap terhadap Robin Patuju yang merupakan mantan penyidik KPK, yakni mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Hasil pengembangan atas pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penyelidikan dinaikan ke tahap penyidikan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan KPK, terdapat fakta hukum dari pihak lain dalam dugaan perbuatan pidana korupsi saat proses persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Dijadikan Tersangka

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Dikutip dari PIKIRAN RAKYAT pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Lanjut ia menjanjikan, secepat mungkin konstruksi pada perkara tersebut akan dibeberkannya, meski tim penyidik KPK pemeriksaan terhadap Ajay hingga saat ini masih terus dilakukan.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Kompolnas: Perlu Didalami Apakah Melibatkan Anggota Lain

Diketahui sebelumnya, Ajay M Priatna pada Rabu, 17 Agustus 2022 telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat akibat tersandung kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi kembali ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus suap.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah