LENSA BOLSEL - HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung enam bulan 15 hari penjara.
Penetapan vonis ini disampaikan dalam sidang di PN Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Dodong saat membacakan vonis.
Baca Juga: Empat Berkas Kasus Act Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Bahar bin Smith disebut bersalah sebagaimana dakwaan, Bahar dianggap menyebarkan kabar yang dapat menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Hal yang meringkan bagi Bahar bin Smith yaitu bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa Bahar bin Smith yaitu, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Baca Juga: Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia Kehilangan Akun Instagram
Jaksa Penuntut Umum(JPU) sebelumnya menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman penjara lima tahun, lebih tinggi dari putusan majelis hakim.
Bahar bin Smith diminta oleh majelis hakim untuk lebih bijak saat mengisi ceramah keagamaan, menurutnya putusan yang lebih rendah dari tuntutan ini merupakan peringatan bagi Bahar Bin Smith.***
Artikel Rekomendasi