Empat Berkas Kasus Act Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

- 17 Agustus 2022, 16:05 WIB
Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji
Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji /Humas Polri


LENSA BOLSEL – Kasus penyelewengan dana kemanusian oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berada pada babak baru dengan dilimpahkannya empat berkas tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji dalam keterangan yang diterima, Selasa, 16 Agustus 2022 mengatakan, berkas tahap satu sudah dilimpahkan.


"(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin," ujar Andri.

Baca Juga: Siapa Pemain Lionesses Terbaik Tahun Ini Menurut Versi Anda? Pilih Sekarang


Keempat tersangka penggelapan dana kemanusiaan oleh pengurus ACT ini yaitu, Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT.


Selain itu juga Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.


Andri juga mengatakan berkas keempat tersangka telah dilimpahkan. Ke Kejaksaan Agung.
"Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: MU Wanita Bertemu Bayern di Final Piala Prancis Wanita AMOS


Tahap dua dalam kasus ACT ini yaitu menyerahkan para tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan setelah jaksa menilai berkas telah lengkap.


Namu jika belum lengkap maka berkas keempat tersangka ini, akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Polri.***

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini