Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Suap Mardani Maming Diperpanjang 40 Hari

- 17 Agustus 2022, 16:52 WIB
Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, tersangka kasus suap
Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, tersangka kasus suap /instagram @gtvindonesia_news


LENSA BOLSEL – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, penahanannya kembali diperpanjang menjadi 40 hari.


Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 16 Agustus 2022. Yang terhitung mulai Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Bahar bin Smith Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU


"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Fikri.


Fikri mengatakan Hal ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap izin pertambangan yang sedang didalami oleh KPK.


"Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara," ucapnya Fikri.

Baca Juga: Empat Berkas Kasus Act Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung


Menurut Fikri, penyidik KPK juga masih akan memanggil sejumlah saksi yang keterangannya bakal dijadikan pelengkap alat bukti kasus.


"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucapnya.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini