Pengacara Brigadir J Minta Polisi yang Halangi Penyidikan Dijadikan Tersangka

- 17 Agustus 2022, 19:16 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta anggota Polri yang menghalangi penyidikan dipidanakan.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak minta anggota Polri yang menghalangi penyidikan dipidanakan. /Twitter/@samudera_estu


LENSA BOLSEL - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) meminta Polri untuk menetapkan tersangka bagi oknum Polisi yang menghalangi penyidikan.


Menurut Kamarudin pada Rabu, 17 Agustus 2022, Polri harus bertindak tegas kepada Polisi yang menghalangi penyidikan, bukan hanya dikenakan pelanggaran kode etik.


"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," kata Kamarudin.

Baca Juga: Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, Kompolnas: Perlu Didalami Apakah Melibatkan Anggota Lain


Kamarudin juga mengatakan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, putri Candrawathi patut dijadikan tersangka karena terus berperan dalam kepura-puraan.


"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik.”


“Karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," ujar kamarudin.

Baca Juga: Nekat Intip dan Raba Payudara Wanita di Toilet, Tukang Parkir Diringkus Polisi


Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J.


Dan sebanyak 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.***

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini