LENSA BOLSEL - Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara, Selasa, 16 Agustus 2022.
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.
Saat sidang berlangsung Nirina Jubir tidak hadir hanya diwakili oleh suaminya dan kakaknya, seddangkan para terdakwa hadir dalam sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ada Pakaian Adat Bolaang Mongondow di Upacara Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara
Hakim Ketua, Syafrudin Ainor Rafiek memutuskan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata Syafrudin Ainor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," lanjutnya.
Baca Juga: Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Suap Mardani Maming Diperpanjang 40 Hari
Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto didakwa melanggar Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Artikel Rekomendasi