Pemeriksaan etik dan pidana Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pidana dilakukan di Polda Metro Jaya dan etik di Divisi Propam Polri.
Sementara itu, Teddy Minahasa membantah tuduhan atas dirinya yang disangkakan sebagai pengedar Narkoba.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membenarkan pengakuan kliennya. Henry meyakini kliennya bukan pengedar.
"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," jelas Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: AKBP Dody Prawiranegara Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba Bersama Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa diamankan pada Kamis (13/10) oleh anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kasus ini ikut menyeret empat oknum anggota Polri.
Keempat tersangka, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Belakangan menjadi hangat diperbincangkan soal mantan Kapolres Bukittinggi yang disebut-sebut adalah AKBP Doddy Prawiranegara.
Sebagaimana keterangan Kapolri, dari pemeriksaan salah satu seorang pengedar dan AKBP D kemudian Polri melihat ada keterlibatan Teddy.***
Artikel Rekomendasi