Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM di Lubuk Linggau, Oknum Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

- 15 Agustus 2022, 22:14 WIB
Ilustrasi Pembobolan ATM/ rekening ludes Rp5,8 miliar, warga asal Kudus gugat pihak Bank Mandiri Kudus
Ilustrasi Pembobolan ATM/ rekening ludes Rp5,8 miliar, warga asal Kudus gugat pihak Bank Mandiri Kudus /Pixabay/

LENSA BOLSEL – Salah seorang oknum anggota kepolisian aktif dari Satuan Shabara Polres Empat Lawang, Bripda M Kurniadi berusia 26 tahun merupakan satu diantara ketiga pelaku pencurian mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, pada Minggu pagi, 14 Agustus 2022.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, AKBP Harissandi. dalam keterangan tersebut, dirinya menjelaskan terungkapnya identitas dari oknum polisi itu, saat dilakukan pengembangan alat bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara (TKP). di mana dari hasil sitaaan tersebut, satu unit mobil bak terbuka yang didalamnya terdapat satu buah kaos Polri warna coklat dalam sebuah tas ransel.

"Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya di Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia dikutip LENSA BOLSEL dari ANTARANEWS pada Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Preman Culik Istri TKI di Sampang, Tim Resmob Macan Kalsel Ringkus Pelaku di Banjarmasin

Sedangkan lanjut AKBP Harissandi menerangkan, hingga saat ini dua orang pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih terus dilakukan pengejaran. Tak hanya itu, dirinyapun mengungkapkan bahwa dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 14 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, ketiga pelaku merusak mesin ATM BRI yang berada di dalam gerai, tepat di samping kantor Agama Kota Lubuk Linggau. Sementara untuk mengelabui agar tidak tertangkap kamera CCTV, salah seorang langsung menyemprotkan cat ke kamera kemanan tersebut.

Usai mesin ATM tercabut dari cor beton tambah Harissandi, kemudian ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang mereka bawa dari Empat Lawang. Beruntungnya, saat ketiganya berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB, warga setempat memergoki aksi dari kawanan pencuri tersebut. alhasil, ketiganya langsung kabur dengan meninggalkan barang bukti berupa mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver termasuk 1 unit mobil yang rencanany akan digunakan untuk mengangkut barang curian.

"Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000," imbuhnya.

Berdasarkan tindakan kejahatan yang dilakukan, ketiga para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini