Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH, Kadiv Humas: Sedang Pemberkasan Etik

- 23 Oktober 2022, 17:33 WIB
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa /Instagram/

LENSA BOLSEL - Irjen Teddy Minahasa terancam sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.

"Kami minta agar Kadiv Propam untuk melaksanakan pemeriksaan terkait sidang etik, kemudian kita proses dengan ancaman PTDH," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10).

Kabar terbaru menyebutkan, proses etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu masih dalam tahap pemberkasan.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tidak Terima Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan belum melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada Irjen Teddy Minahasa pasca terjerat kasus dugaan tindak pidana Narkoba.

"Sedang pemberkasan etik," imbuh Dedi Prasetyo, dikutip PMJ News, Minggu.

Dia juga belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan etik terhadap Teddy yang akan digelar oleh Divisi Propam Polri.

"Nunggu info lanjut dari Propam," ujar Dedi.

Baca Juga: Profil AKBP Dodi Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Pemeriksaan etik dan pidana Irjen Teddy Minahasa dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pidana dilakukan di Polda Metro Jaya dan etik di Divisi Propam Polri.

Sementara itu, Teddy Minahasa membantah tuduhan atas dirinya yang disangkakan sebagai pengedar Narkoba.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membenarkan pengakuan kliennya. Henry meyakini kliennya bukan pengedar.

"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," jelas Henry Yosodiningrat.

Baca Juga: AKBP Dody Prawiranegara Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba Bersama Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa diamankan pada Kamis (13/10) oleh anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kasus ini ikut menyeret empat oknum anggota Polri.

Keempat tersangka, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Belakangan menjadi hangat diperbincangkan soal mantan Kapolres Bukittinggi yang disebut-sebut adalah AKBP Doddy Prawiranegara.

Sebagaimana keterangan Kapolri, dari pemeriksaan salah satu seorang pengedar dan AKBP D kemudian Polri melihat ada keterlibatan Teddy.***

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah