LENSA BOLSEL - terdapat enam Perwira Polisi diduga melakukan tindak pidana dengan menghalang halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum Polri) Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan Tindak Pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung.
Baca Juga: CCTV Vital Kasus Brigadir J Ditemukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Salah satu dari keenam perwira tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo yang telang dijadikan tersangka, kelima orang lainnya menurut agung, akan dilimpahkan ke penyidik.
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Agung.
Berikut Enam Perwira dan perannya yang diduga menghalangi penyidikan.
1. Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri.
Adalah otak dari pembunuhan berencana terhadap brigadir J, ia juga merekayasa peristiwa baku tembak di rumah dinasnya.
Baca Juga: Empat Berkas Tersangka Perkara Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung
Artikel Rekomendasi