Empat Berkas Tersangka Perkara Brigadir J Dilimpahkan ke Kejagung

- 20 Agustus 2022, 08:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Uma Farhan/Subangtalk


LENSA BOLSEL – Berkas Perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


Empat berkas perkara tahap satu terhadap empat tersangka tersebut telah diterima Kejagung dari Bareskrim Polri.


Keempat tersangka tersebut masing-masing yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf salah satu ART Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kelima Dalam Kasus Brigadir J


"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.


Menurut Ketut, selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menetukan kelengkapan berkas secara formil maupun materil.

Baca Juga: Aliran Dana dari Rekening Brigadir J Dibekukan PPATK


Keempat tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x