LENSA BOLSEL - Tim Resmob Polres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan MS alias Ceng, pelaku pencurian kendaraan bermotor milik warga Desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara.
Pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat untuk menghindar dari kejaran polisi, namun upaya pelarian Ceng terhenti ketika tim yang dipimpin oleh Aiptu Adri Umboh berhasil menemukannya di jalan raya Desa Abak, Kecamatan Lolayan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Muhammad Hasbi mengungkapkan bahwa adanya informasi masyarakat sehingga memudahkan timnya membekuk pelaku.
"Pelaku sempat bersembunyi di Desa Mogoyunggung dan Desa Tambun, kemudian melarikan diri kearah Kotamobagu. Tim mengejarnya dan berhasil meringkusnya bersama motor yang dia curi sebelum sampai di Kotamobagu," ungkap Hasbi, Kamis, 21 Juli.
Baca Juga: Bayarkan Denda Adat Dengan Uang Sumbangan Duka, Kepala Desa Mondatong Diserbu Warganet
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Dumoga Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ceng dicurigai menjadi pelaku Curnamor berdasarkan laporan warga Desa Mopuya, Andhika Putra pratama yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya sesuai dengan Laporan Polisi
LP/B/25/V/2022/Sulut/Res Bm/sek Dumoga Utara tanggal 20 juli 2022.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curanmor.***
Artikel Rekomendasi