Pemerintah Jepang Membayar Kompensasi Kematian Akibat Vaksin Covid-19

- 27 Juli 2022, 20:16 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /prfmnews.pikiran rakyat.com/


LENSA BOLSEL – Wanita berusia 91 tahun di Jepang yang meninggal dunia setelah divaksin Covid-19, mendapat kompensasi dari Kementerian Kesehatan Jepang, pada selasa 26 Juli 2022.


Pemerintah Jepang membayar kompensasi kepada keluarga wanita lansia tersebut, ini merupakan pertama kalinya bagi Pemerintah Jepang untuk mebayar kompensasi akibat vaksin.


Wanita lanjut usia tersebut, meninggal dunia setelah menderita respon alergi dan serangan jantung mendadak setelah menerima vaksin Covid-19.


Kementerian Kesehatan jepang pada Senin, 25 Juli 2022, tidak bisa menyangkal, bahwa hubungan sebab akibat antara masalah kesehatan dan vaksin.

Baca Juga: Polres Metro Jaksel Terbitkan Poster Pelaku Cabul Bocah 7 Tahun


Menurut Undang-undang vaksinasi di Jepang, vaksin Covid-19 dianggap “ad hoc” dengan demikian, mereka yang kematiannya dapat dikaitkan secara kausal dengan vaksin, dapat menerima pembayaran kompensasi sebesar 44,2 juta yen, atau sekitar 4,8 milyar rupiah, dan bantuan sebesar 212.000 yen atau sekitar 23 juta rupiah untuk biaya pemakaman.


Selain membayar kompensasi kepada yang meninggal. Kementerian Kesehatan Jepang juga mengevaluasi 11 kasus orang berusia 20 hingga 90 tahun, yang menderita reaksi merugikan dari vaksin Covid-19.

Baca Juga: Penyidik Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Dinsos Bolmong, Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi


Kemeterian Kesehatan Jepang telah menerima permohonan kompensaasi yang berkaitan dengan vaksin Covid-19, sebanyak 3.680 orang, dimana 850 permohonan disetujui dan 62 ditolak, sedangkan keputusan untuk 16 lainnya ditunda.


Lebih dari 1.700 kasus kematian terkait vaksin dan fasilitas kesehatan telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan Jepang, walaupun tidak ada hubungan kausal yang diakui.

Halaman:

Editor: Masri Suratinoyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x