Masih Cair, Cek Namamu Sebagai Penerima BPNT dan PKH Tahap 3

- 24 Juli 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi Penerima BPNT dan PKH Tahap 3
Ilustrasi Penerima BPNT dan PKH Tahap 3 /Pixabay/mohamed_hassan/

LENSA BOLSEL – Guna mengetahui nama penerima Bantuan sosisal (Bansos) tahun 2022, utamanya bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, untuk segera memastikan nama anda masih termasuk sebagai penerima bantuan atau tidak, khususnya PKH tahap 3 dan BPNT yang hingga saat ini masih terus dicairkan.

Maka dianjurkan, melakukan pengecekan daftar nama penerima Bansos di pertengahan tahun ini, melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, Kemensos telah menyiapkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dengan besaran anggaran keseluruhan sebanyak Rp28,7 triliun di tahun 2022.

Baca Juga: Polip Hidung, Penyebab Sejumlah Komplikasi Kesehatan Pada Pernapasan

Sedangkan, untuk anggaran BPNT yang akan disalurkan di tahun 2022 ini berjumlah Rp45,1 triliun bagi 18,8 juta penerima manfaat.

Berdasarkan jadawal pencairan dana bansos tahun 2022, terbagi melalui 4 tahap yakni bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Sedangkan PKH yang memasuki tahap 3 terhitung pada periode Juli hingga September.

Lebih lanjut, Inilah kategori KPM PKH tahun 2022:
- Kategori ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun
- Kategori anak usia 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun
- Kategori siswa SD/sederajat menerima Rp900.000 per tahun
- Kategori siswa SMP/sederajat menerima Rp1,5 juta per tahun
- Kategori siswa SMA/sederajat menerima Rp2 juta per tahun
- Kategori lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun ke atas menerima Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun

Sementara, dalam penyealuran bansos BPNT 2022 yang diberikan kepada penerima manfaat selama setahun senilai Rp200.000 per bulannya, dengan total Rp2,4 juta selama periode satu tahun. dan bagi masyarakat yang telah masuk dalam DTKS Kemesos, bisa cek langsung daftar nama penerima PKH atau BPNT dengan cara berikut ini:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat sesuai KTP di antaranya provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik 8 huruf kode yang tertera dalam kolom yang telah disediakan
- Klik tombol ‘Cari Data’

Selanjutnya, sistem akan mencocokan data penerima manfaat dengan basis data di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Pikiran Rakyat Kemensos


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah