Kemendikbud mengeluarkan kebijakan guna opsi tambahan pemulihan pembelajaran

- 5 Juli 2022, 20:22 WIB
pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar yang diberikan pada satuan pendidikan guna opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama 2022-2024
pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar yang diberikan pada satuan pendidikan guna opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama 2022-2024 /Pixabay/steveriot1 /

LENSA BOLSEL-Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar yang diberikan pada satuan pendidikan guna opsi tambahan untuk pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum yang bertujuan untuk mengasah minat dan bakat anak sejak dini dengan berfokus pada pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik.

Menurut data Kemdikbud, Sampai saat ini sebagian sekolah yang sudah menggunakan Kurikulum Merdeka Belajar dan akan terus meningkat seiring mulai diberlakukannya Kurikulum Merdeka Belajar.

Baca Juga: Thomas Matullessi atau Ahmad lussy, Setelah Dua Abad Kapitan Pattimura, Akankah Berganti Nama


Mulai tahun 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai dari TK B, Kelas I, Kelas IV, VII, dan X.

Untuk mengukur kesiapan satuan pendidikan, pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.

Kerangka dasar Kurikulum 2013 mempunyai tujuan dan Landasan utama pada Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional Pendidikan sedangkan Kurikulum Merdeka Belajar ditambah dengan menekankan mengembangkan Profil Pelajar pancasila pada peserta didik.

Pembelajaran melalui kegiatan proyek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu aktual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.

Di tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x