Diduga Buat Akta Palsu, Nirina Zubir Kecewa PPAT Tak Bisa Dipidana

- 23 Juli 2022, 16:57 WIB
Foto: instagram @nirinazubir. Nirina Zubir merasa kecewa soal status pihak pejabat pembuat akta tanah.
Foto: instagram @nirinazubir. Nirina Zubir merasa kecewa soal status pihak pejabat pembuat akta tanah. /instagram@nirinazubir/

 

LENSA BOLSEL – Istri dari gitaris group cokelat Ernest Fardiyan Sjarif, Nirina Zubir, merasa kecewa soal status pihak pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hanya masuk perdata dan tak bisa dipidana.

Pasalnya, kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir hingga kini masih dilakukan itu, menyeret nama PPAT yang diduga ikut andil dalam pembuatan akta palsu.

Pemeran utama dalam film “Get Married” ini tampak merasa geram, terkait dengan kesaksian dari saksi ahli dari pejabat PPAT yang tak bisa dipidana meski, tindakannya melawan hukum.

Baca Juga: Harvey Davies Perpanjang Masa Kontrak dengan Liverpool

Apalagi menurut pengakuan Nirina, terdakwa Farida ini telah membuat enam surat dengan waktu yang berbeda-beda, serta suratnya tidak dibuat di hadapan notaris dan tidak menghadirkan saksi-saksi yang asli

“Masa kelalaian dari seorang notaris/PPAT itu tidak ada pidananya? masa kita perdata aja? kalo misalnya mereka tidak ada tindak pidana, nanti saya bagaimana? tanah saya hilang? gitu aja sih kalo saya," ujar Nirina.

Meski demikian, dirinya bersama pihak keluarga terus melakukan upaya hukum agar kasusnya segera selesai dan pelaku termasuk PPAT, bisa dijerat dengan hukuman berat.

Selain itu, dirinya pun berharap, sidang atas kasus mafia tanah yang digelar seminggu dua kali sesegera mungkin menemukan titik terannya.

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini