PPAT Mafia Tanah Nirina Zubir Bebas Dari Jeratan Hukum

- 23 Juli 2022, 17:05 WIB
Nirina Zubir. terduga pembuat akta palsu terkait kasus mafia tanah yang dialami oleh Nirina Zubir
Nirina Zubir. terduga pembuat akta palsu terkait kasus mafia tanah yang dialami oleh Nirina Zubir /Foto: Instagram/@nirinazubir_/

LENSA BOLSEL – Kuasa Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terduga pembuat akta palsu terkait kasus mafia tanah yang dialami oleh Nirina Zubir, tampak bahagia.

alasannya, PPAT Ibu Farida yang merupakan kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum meski telah berlaku salah.

“Dari keterangan saksi-saksi ahli, alhamdulillah saya sangat bergembira sekali, karena saksi ahli cukup meringankan para klien kami, para notaris khususnya ibu Farida yang terlepas dari jeratan-jeratan hukum,” ujar kuasa hukum Farida.

Baca Juga: Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Rutin Melakukan Yoga Kerap Menjadi Solusi

Dirinyapun mengatakan bahwa, tugas dari notaris adalah mengurus keperluan administrasi serta keperluan lainnya, sehingga dapat terlepas dari jeratan hukum.

“Kebetulan klien kami sebetulnya tidak terlibat dalam persoalan-persoalan yang dilakukan oleh pihak Niri dan suami,” ungkapnya.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Menurut Jokowi

“Satu dari notaris, satu dari PPAT, lumayan membuktikan bahwa surat-surat yang mereka berikan adalah surat-surat yang salah," sambung kuasa hukum Farida.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini