LENSA BOLSEL – 27 Juli diperingati sebagai Hari Sungai Nasional, Peringatan ini guna menggerakkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sungai-sungai di Indonesia.
Hari Sungai Nasional pada 27 Juli ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2011. Ketetapan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 74.
Bunyi pasal tersebut adalah berikut: "Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional."
Baca Juga: Dalam Internal PAN, Duet Mas Ganjar-Kang Emil Paling Populer
Di Indonesia terdapat sedikitnya 330 sungai besar, yang melahirkan sejumlah kerajaan besar, seperti Melayu, Tarumanegara, Sriwijaya, dan Majapahit.
Namun, seperti data BPS di atas, saat ini sebagian besar kondisi sungai di Indonesia mengalami kerusakan, dengan hampir separuhnya dalam kondisi tercemar berat.
Ayo kita rayakan Hari Sungai Nasional dengan membagikan frame foto kita dalam twibbon Hari Sungai Nasional di media sosial.
Twibbon Hari Sungai Nasional Bisa Anda Download di sini.
Artikel Rekomendasi