Bikin SIM Secara Online? Bagaimana caranya

- 29 Juli 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM. kini bisa dilakukan dimana saja secara online selama masih terhubung dengan Internet, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Ilustrasi pembuatan SIM. kini bisa dilakukan dimana saja secara online selama masih terhubung dengan Internet, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. /Tangkap Layar Instagram.com/ @digitalkorlantas

LENSA BOLSEL – Bagi para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjang masa penggunaannya, kini bisa dilakukan dimana saja secara online selama masih terhubung dengan Internet, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Dikutip dari Laman KORLANTAS POLRI Jumat, 29 Juli 2022, sebagaimana dalam penjelasan resmi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempermudah WNI yang berada di luar negeri untuk mendapatkan SIM International, yang permohonannya dapat diajukan secara online melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

"Jadi bagi pemohon khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online, yang kemudian bisa langsung dikirimkan ke rumah pemohon," katanya.

Baca Juga: Lecehkan Penumpang Wanita di Mobil, Sopir Taksi Online Manado Menangis saat Diperiksa Polisi

"Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani, dan tentunya ini di latar belakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan, dan tentunya dalam kepengurusan SIM internasional untuk masyarakat agar mudah, cepat, terukur, dan berbasis teknologi," ujarnya lagi.

Dalam ksempatan tersebut Tri pun menambahkan, jika langkah ini merupakan upayah penyesuaian aturan social distancing dengan adanya Pademi Covid-19.

Selain itu bagi WNI yang berada di luar negeri yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM International secara online, dapat mengakses secara langsung melalui Link pelayanan siminternasional.korlantas.polri.go.id.

“Meski begitu, bagi WNI yang ada di luar negeri yang ingin perpanjang SIM Internasional, prosedurnya memang kita harus mengakses. Kemudian nanti juga untuk pemohon harus medaftarkan registrasi untuk akunnya, baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam.

Kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional”, ucapnya kembali.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini