Minta Bayar Denda Adat dengan Uang Duka, Kades Mondatong Diserbu Warganet

- 21 Juli 2022, 15:44 WIB
Bayarkan Denda Adat dengan Uang Sumbangan uka
Bayarkan Denda Adat dengan Uang Sumbangan uka /Tangkapan layar Facebook/Firsan Mokodongan

LENSA BOLSEL – Baru-baru ini Warganet di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dihebohkan dengan adanya postingan akun instagram bmr24jam, terkait keputusan Kepala desa Mondatong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow menuntut salah satu warganya, membayar denda adat sebesar Rp.500.000, disebabkan dengan tidak dicantumkannya nama dan jabatan kepala desa dalam undangan duka.

Mirisnya, proses penagihan beban dilakukan ditengah berlangsungnya acara tahlilan oleh keluarga duka. Alhasil, mau tidak mau pihak dari keluarga membayar denda adat yang diambil dari hasil sumbangan para pelayat duka saat menghadiri acara tersebut.

“Alhamdulillah, meski hanya ditinggalkan uang sumbangan duka (kolet) untuk membayarkan denda adat berdasarkan peraturan desa (perdes), kami sekeluarga tetap mengundang sangadi (kepala desa) sebagai keluarga.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 di Qatar Segera Bergulir, Simak Jadwal Pertandingannya

Akibatnya, hanya karena lupa mencantumkan nama dan jabatan kepala desa pada paragraf turut mengundang, kami pihak keluarga duka dikenakan sanksi adat dan perdes,” ungkap Firsan dalam postingan di akun Facebooknya.

tindakan dari pemerintah desa tersebut, sontak viral di berbagai media sosial. Akibatnya, tak sedikit warganet menyayangkan bahkan menganggap langkah dari pemerintah desa Mondatong tak manusiawi.

Kejadian inipun kian menyita perhatian warganet saat pihak keluarga melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dengan laporan dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) oleh kepala Desa.

Menanggapi hal itu, dalam kolom komentar pada postingan tersebut Camat Poigar dengan nama akun facebooknya “Alfina Sumenda” merasa kecewa dan sedih dengan adanya keputusan yang diambil oleh Lembaga Adat dan disaksikan langsung oleh Pemerintah desa (Pemdes). Menurutnya, kalaupun benar terjadi pelanggaran adat sesuai perdes, maka yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu adalah musyawarah adat.

Baca Juga: Bantah Pansos, Barbie Kumalasari Pilih Saiful Jamil Karena Cuan

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x