Cabuli Anak Tiri, Unit PPA Polrestabes Medan Ringkus Pelaku

- 27 Juli 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi cabul. Pria paru baya tersebut tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya
Ilustrasi cabul. Pria paru baya tersebut tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya /Ilustrasi/Pixabay/Counselling/

LENSA BOLSEL – Seorang Ayah tiri berinisial JS berusia 55 tahun, warga Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Selasa, 26 Juli 2022, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria paru baya tersebut tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Dikutip LENSA BOLSEL dari TRIBRATANEWS, dalam keterangannya Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., yang saat itu mendampingi Kanit PPA,

Baca Juga: Apa Saja yang Terjadi Dalam Lintasan Sejarah di Tanggal 27 Juli

AKP. Mardianta Br. Ginting, S.H., M.H., mengungkapkan, pelaku cabul yang sejak tahun 2007 menikahi ibu korban mengaku, telah perbuatan perbuatannya berulang kali.

“Dalam pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022,” kata Mustafa.

dirinya pun menambahkan, tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tambahnya

lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan untuk melihat perkembangan psikologi korban.

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini