Akibat Perselingkuhan, DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPU Bengkalis

- 27 Juli 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi sidang. nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Anggi Ramadhan Siregar diberhentikan dari status keanggotaannya
Ilustrasi sidang. nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Anggi Ramadhan Siregar diberhentikan dari status keanggotaannya /Lensa Bolsel/Pixabay

LENSA BOLSEL – Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Anggi Ramadhan Siregar diberhentikan dari status keanggotaannya secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas perkara Nomor 23-PKE-DKPP/VI/2022.

Dikutip dari ANTARA, dalam sidang pembacaan putusan dugaan penglanggaran KEPP pada Rabu, 27 Juli 2022, di Jakarta, Anggi terbukti melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara.

Ketentuan pasal 2, pasal 7, pasal 12 huruf a dan b, serta pasal 15 huruf a, dengan melakukan tindakan kekerasan dan menjalin hubungan sejak bulan juli 2017 dengan pengadu yang berprofesi sebagai kasir disalah satu perkantoran, yang pada saat itu anggota KPU tersebut masih terikat pernikahan sah dengan isterinya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dorong Perempuan Tingkatkan Kapasitas Meski Minim Akses

Dalam proses sidang yang dilaksanakan oleh DKPP, Ketua Majelis mengatakan seharusnya yang bersangkutan lebih mengedepankan, mampu menjaga integritas untuk menjadi teladan dalam tertib sosial, sebagai pejabat publik.

“Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakannya justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan, sehingga menyebabkan perseteruan antara istri dan selingkuhannya,” katanya.

Diketahui, diberhentikannya anggota KPU Bengkalis tersebut berdasarkan, pedoman

Keputusan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018 pasal 90 ayat 1 huruf C tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU nomor 3 tahun 2021 tentang, kewajiban untuk menjaga sikap dan tindakan, dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.***

Editor: Pratama Yudistira Lensun

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah