Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Pengedar Narkotika Asal Cilegon Diringkus di Rumahnya

- 4 Agustus 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. /

LENSA BOLSEL – Seorang pemuda asal Cilegon, di ringkus oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten. Pasalnya, pria tersebut diduga merupakan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja.

Dikutip dari PMJNEWS, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangannya pada Kamis, 04 2022, menuturkan, aksi penangkapan yang terjadi pada Selasa 02 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB usai dilakukannya pemetaan serta pengumpulan Informasi, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku berinisial MA berusia 22 tahun itu, diringkus oleh unit II Satresnarkoba Polres Cilegon yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Nasdian

Baca Juga: Tak Sengaja Tertembak Oleh Rekannya Saat Bertugas, Seorang Polisi Dibawa ke RS Husada Jakpus

Di mana, saat dilakukannya penangkapan oleh petugas kepolisian sembari melakukan penggeledahan di kamar tersangka, terdapat barang bukti berupa, plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip dan 1 buah lakban warna hitam.

"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering di dalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit handphone merek IPhone, " ujar Shilton.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan tersebut, atas dasar pengakuan tersangka, kedua jenis narkotika yang sudah dikemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital itu, berasal dari seseorang berinisial RG yang namanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG (DPO) untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5 gram barkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton.

Baca Juga: Palsukan Identitas Saat Buat Passport RI, WNA Asal Bangladesh Ditangkap Kanim Dumai

Diketahui, Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain, berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram.

Halaman:

Editor: Pratama Yudistira Lensun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini